School Info
Thursday, 12 Mar 2026
  • 📢 Dokumen PIP Tahap 89                                                                               Untuk menjaga kondusifitas maka kepada siswa-siswi dilarang melakukan konvoi mengendarai kendaraan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri dan mencelakai orang lain
  • 📢 Dokumen PIP Tahap 89                                                                               Untuk menjaga kondusifitas maka kepada siswa-siswi dilarang melakukan konvoi mengendarai kendaraan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri dan mencelakai orang lain
7 February 2025

PERATURAN PEMBATASAN PENGGUNAAN HANDPHONE SMAN 5 BANDAR LAMPUNG

Fri, 7 February 2025 Read 13x Pendidikan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/646 /V.01/DP.2/2025 tentang “Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung. SMAN 5 Bandarlampung mendukung dan melaksanakan kegiatan tersebut guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, tertib, dan fokus pada proses pembelajaran. SMAN 5 Bandar Lampung menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Salah satu bentuk implementasi kebijakan tersebut adalah penyediaan fasilitas penyimpanan handphone siswa yang aman dan teratur. Fasilitas ini dimaksudkan agar siswa dapat tetap membawa handphone ke sekolah dengan tanggung jawab, namun tidak menggunakannya selama kegiatan belajar berlangsung.

Guna menunjang kegiatan tesebut sekolah membuat rambu rambu dalam pembatasan penggunaan handphone disekolah dalam bentuk peraturan tertulis yang disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah secara rutin dan berkesinambungan. Selain disosialisasikan kepada siswa peraturan tertulis juga ditaruh di setiap kelas agar selalu diingat dan dilihat oleh seluruh siswa. Adapun peraturan tersebut sebagai berikut :

PERATURAN PEMBATASAN PENGGUNAAN HANDPHONE SMAN 5 BANDAR LAMPUNG

  1. Peserta didik WAJIB mematikan dan meengumpulkan HP di dalam box dan dikumpulkan di ruang Tata Usaha selama kegiatan belajar berlangsung (pukul 07.00 – 15.45 WIB).
  2. HP hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran jika atas seizin guru pengampu mata pelajaran.
  3. Dilarang keras menggunakan HP untuk:
  • Bermain game, mengakses media sosial, atau menonton video non-pembelajaran.
  • Mengambil foto/video tanpa izin.
  • Melakukan tindakan perundungan (cyberbullying) atau penyebaran konten negatif.

Recent Comments

    Kontak Info

    • Sukarame | Bandar Lampung | Indonesia
    • Phone : (0721) 5641 728
    • Fax : (0721) 5641 728
    • Email : sman5_bdlampung@yahoo.co.id
    • Website : https://sman5-bdl.sch.id

    Kontak

    • Jl. Soekarno - Hatta, Way Dadi Baru, Sukarame
    • Phone: (0721) 564-1728
    • Fax: (0721) 564-1728
    • Email: sman5_bdlampung@yahoo.co.id
    • Website: https://sman5-bdl.sch.id/