Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/646 /V.01/DP.2/2025 tentang “Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung. SMAN 5 Bandarlampung mendukung dan melaksanakan kegiatan tersebut guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, tertib, dan fokus pada proses pembelajaran. SMAN 5 Bandar Lampung menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Salah satu bentuk implementasi kebijakan tersebut adalah penyediaan fasilitas penyimpanan handphone siswa yang aman dan teratur. Fasilitas ini dimaksudkan agar siswa dapat tetap membawa handphone ke sekolah dengan tanggung jawab, namun tidak menggunakannya selama kegiatan belajar berlangsung.
Guna menunjang kegiatan tesebut sekolah membuat rambu rambu dalam pembatasan penggunaan handphone disekolah dalam bentuk peraturan tertulis yang disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah secara rutin dan berkesinambungan. Selain disosialisasikan kepada siswa peraturan tertulis juga ditaruh di setiap kelas agar selalu diingat dan dilihat oleh seluruh siswa. Adapun peraturan tersebut sebagai berikut :
PERATURAN PEMBATASAN PENGGUNAAN HANDPHONE SMAN 5 BANDAR LAMPUNG

Recent Comments