Merujuk pada PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua PPDB, Edaran Kadis Tentang PPDB 2023-2024, dan Juknis PPDB SMA-SMK T.A 2023/2024
Berikut Tata Cara Pendaftaran PPDB 2023 :
A. PENGUMUMAN
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka.
- Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas memuat informasi sebagai berikut :
- a) Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;
- b) Tanggal pendaftaran;
- c) Jalur pendaftaran yang terdiri dari :
- Jalur zonasi;
- Jalur afirmasi ;
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- Jalur prestasi.
- d) Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;
- e) Tanggal penetapan pengumuman.
- Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
- a) Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
- b) Website resmi PPDB tahun pelajaran 2023/2024 Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat : http://lampung.siap-ppdb.com
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
B. JALUR PENDAFTARAN
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
- Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
C. JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
- Jenjang SMA
- a. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 12 – 13 Juni 2023
- b. Pengumuman Jalur Afirmasi : 15 Juni 2023
- c. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 14 – 17 Juni 2023
- d. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
- e. Proses seleksi real time : 12 – 17 Juni 2023
- f. Verifikasi faktual berkas : 19 – 22 Juni 2023
- g. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 23 Juni 2023
- h. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 – 24 Juni 2023
- i. Masuk MPLS kelas X : 17 – 19 Juli 2023
- j. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023
D. PERSYARATAN PPDB
- Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu :
-
- Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.
- Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
- Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
-
-
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
- Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non- akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;
E. SISTEM PENDAFTARAN
PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) dan mekanisme luar jaringan (luring/offline).
F. ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE)
- Alur Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Persiapan
- Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
- 1) Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
- 2) Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/ surat keterangan domisili tersebut;
- Catatan:
- Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
- 3) Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
- 4) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
- 5) Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program
- Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)
- 6) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
- 7) Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
- 8) Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.10.000.
- Jalur Zonasi
-
- 1) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
- 2) Memilih jalur pendaftaran;
- 3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- 4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
- 5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
- a) Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijasah / hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
- b) Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):
- Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
- Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang mengunakan domisili).
- c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
- d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali muri
- 6) Memilih sekolah pilihan;
- a) Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
- b) Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
- 7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
- 8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
- 9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
- 10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
- 11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
- Jalur Afirmasi
- 1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman
- PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
- 2) Memilih jalur pendaftaran;
- 3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
- (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- 4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
- 5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
- a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
- Lulus (SKL);
- b) Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/ surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili) :
- Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
- Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang mengunakan Domisili).
- c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
- d) Klik fitur kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- e) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali muri
- 6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
- 7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
- 8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
- 9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
- 10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
- 11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- 1) Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
- 2) Memilih jalur pendaftaran;
- 3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- 4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
- 5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
- a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- b) Klik hasil scan surat keterangan tempat tinggal dari instansi dilegalisir Lurah/ Kepala Desa;
- c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- d) Klik fitur SK/surat penugasan unggah hasil scan SK/surat penugasan;
- e) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali muri
- 6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
- 7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
- 8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alas an, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
- 9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
- 10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
- 11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
- Jalur Prestasi (Akademik)
- 1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
- 2) Memilih jalur pendaftaran;
- 3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- 4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
- 5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
- a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- b) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
- c) Klik fitur rapor unggah hasil scan surat keterangan nilai rapor;
- d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali muri
- 6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
- 7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
- softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
- 8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alas an, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
- 9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
- 10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
- 11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
- Jalur Prestasi (Non-Akademik/Hasil Lomba)
- 1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
- 2) Memilih jalur pendaftaran;
- 3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- 4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
- 5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
- a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
- Lulus (SKL);
- b) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
- c) Klik fitur sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi (hasil kejuaraan tertinggi).
- Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik;
- Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat non- akademik;
- Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni budaya.
- d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
- 6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
- 7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
- 8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
- 9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
- 10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
- 11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
H. FORMULASI SELEKSI
1. Skoring nilai pada jalur prestasi akademik dan non akademik untuk jenjang SMA dan SMK sebagai berikut:
-
- Skoring nilai jalur prestasi akademik, nilai rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat paralel nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dengan ketentuan:
- Peringkat peserta didik sebesar 15% jumlah kelulusan untuk sekolah akreditasi A;
- Peringkat peserta didik sebesar 10% jumlah kelulusan untuk sekolah akreditasi B;
- Peringkat peserta didik sebesar 5% jumlah kelulusan untuk sekolah akreditasi C.
- Skoring nilai jalur prestasi akademik akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.
NO |
Mata Pelajaran |
Nilai Rapor |
Rata–rata |
Semeter 1 |
Semeter 2 |
Semeter 3 |
Semeter 4 |
Semeter 5 |
1 |
Agama |
|
|
|
|
|
|
2 |
PKn |
|
|
|
|
|
|
3 |
Bahasa Indonesia |
|
|
|
|
|
|
4 |
Matematika |
|
|
|
|
|
|
5 |
Bahasa Inggris |
|
|
|
|
|
|
6 |
IPA |
|
|
|
|
|
|
7 |
IPS |
|
|
|
|
|
|
|
Rata–rata |
|
|
|
|
|
|
2. Skoring nilai jalur prestasi non-akademik
- Seleksi jalur prestasi lomba akademik dan non-akademik berdasarkan pembobotan skor prestasi, dan terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
I. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB online https://lampung.siap-ppdb.com/ untuk jalur dalam jaringan, sedangkan untuk pendaftaran luar jaringan pengumuman hasil seleksi di sampaikan pada pengumuman di sekolah.
J. DAFTAR ULANG
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:
- Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.
- Daftar ulang secara online pada https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Juni 2023 pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.
- Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
- Setelah calon peserta didik daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta didik yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
- a. Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
- b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.
- Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (tanggal 24 Juni 2023 Pukul 15.00 WIB), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.
K. LAIN-LAIN
- Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri dan SMK Negeri se-Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 tidak dipungut biaya (GRATIS).
- Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA/SMK Kabupaten/Kota.
- Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) Penerimaan Peserta Didik Baru diatur oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Recent Comments